Mahkamah Agung (MA) akhirnya membeberkan siapa pemenang hak paten
2 busi pada mesin 1 silinder sepeda motor. Ternyata perusahaan sepeda
motor asal India ini harus gigit jari sebab MA menyatakan hak paten ini
milik Honda.
“Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2012 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang di PN Jakpus, majelis menolak gugatan karena Bajaj terlambat mengajukan gugatan yaitu pihak Bajaj hanya terlambat 1 hari mengajukan gugatan dari batas maksimal 3 bulan setelah keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus tidak berani menilai sebetulnya mesin dua busi dalam 1 silinder ini siapa yang pertama kali menemukan.
Versi Ditjen HAKI sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
“Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2012 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang di PN Jakpus, majelis menolak gugatan karena Bajaj terlambat mengajukan gugatan yaitu pihak Bajaj hanya terlambat 1 hari mengajukan gugatan dari batas maksimal 3 bulan setelah keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus tidak berani menilai sebetulnya mesin dua busi dalam 1 silinder ini siapa yang pertama kali menemukan.
Versi Ditjen HAKI sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
No comments:
Post a Comment