JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian meluncurkan layanan masyarakat melalui call center
110, Rabu (30/1/2013), dalam Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah
Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan. Mulai hari ini, layanan
tersebut dapat digunakan. Seluruh warga dapat melaporkan peristiwa
kecelakaan sampai tindakan kriminal yang terjadi. Namun, jangan
coba-coba menelepon hanya karena iseng. Nomor telepon Anda dapat dilacak
oleh polisi jika laporan tidak terbukti.
"Kami akan rekam. Karena itu, saya minta media disampaikan, kalau ada (yang iseng), kami lacak, dan akan kami berikan sanksi. Ini, kan, sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah," ujar Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, di STIK, siang ini.
Namun, Nanan belum merinci lebih lanjut, sanksi apa yang akan diberikan. Sebanyak 100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
"Dari operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat. Harapan saya tentunya jangan dibuat main-main karena akan terdata dan pasti akan kami lacak," kata Nanan.
Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima. Tak hanya telepon masyarakat iseng, polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut.
"Kami akan cek dia jam berapa sampi TKP. Jadi, dengan ini bisa dilacak, polisi mana, kepalanya, atau anak buahnya," kata Nanan.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/15412781/Hatihati.Ada.Sanksi.untuk.yang.Iseng.Telepon.110?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
"Kami akan rekam. Karena itu, saya minta media disampaikan, kalau ada (yang iseng), kami lacak, dan akan kami berikan sanksi. Ini, kan, sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah," ujar Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, di STIK, siang ini.
Namun, Nanan belum merinci lebih lanjut, sanksi apa yang akan diberikan. Sebanyak 100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
"Dari operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat. Harapan saya tentunya jangan dibuat main-main karena akan terdata dan pasti akan kami lacak," kata Nanan.
Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima. Tak hanya telepon masyarakat iseng, polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut.
"Kami akan cek dia jam berapa sampi TKP. Jadi, dengan ini bisa dilacak, polisi mana, kepalanya, atau anak buahnya," kata Nanan.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/15412781/Hatihati.Ada.Sanksi.untuk.yang.Iseng.Telepon.110?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
No comments:
Post a Comment